E-HIBANSOS
Kabupaten Nduga
Platform resmi pengelolaan dana hibah dan bansos
Kabupaten Nduga secara digital.

Yoas Beon, S.Ip
Bupati Nduga
Batas akhir : -
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
PERKEMBANGAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Pantau data pengajuan dan penyaluran hibah & bansos Kabupaten Nduga secara berkala.
14
Total Proposal
Rp
3.435.375.001
Total Nilai Pengajuan
8
Hibah
6
Bantuan Sosial
PROGRAM HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Kategori bantuan yang dapat diajukan melalui Sistem Informasi E-Hibah Kabupaten Nduga.
PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN
Kategori pemohon hibah dan bantuan sosial yang dapat mengajukan sesuai peraturan daerah.
Organisasi
Organisasi yang telah terdaftar secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Keagamaan
Badan atau organisasi keagamaan yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang sah.
Yayasan atau Lembaga Pendidikan
Organisasi yang telah terdaftar secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Masyarakat
Kelompok masyarakat yang dibentuk untuk kegiatan tertentu sesuai ketentuan hibah daerah.
Individu (Khusus Bansos)
Warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial sesuai regulasi yang berlaku.
TAHAPAN PENGELOLAAN E-HIBAH
Alur proses pengajuan hingga pelaporan hibah dan bantuan sosial.
Daftar Proposal
Proposal terdaftar pada sistem hibah atau bansos.
Seleksi
Cek proposal dan kelengkapan administrasi.
Verifikasi
Proposal disetujui dan terverifikasi sesuai tahapan.
Diproses
Pelaksanaan kegiatan maupun program hibah atau bansos.
Pelaporan
Proposal terdaftar pada sistem hibah atau bansos.
Unggah LPJ
Proposal terdaftar pada sistem hibah atau bansos.
KEUNGGULAN SISTEM E-HIBAH
Sistem E-Hibah dirancang untuk mewujudkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang transparan dan terintegrasi.
Transparan
Seluruh tahapan pengajuan hingga persetujuan hibah dan bantuan sosial dapat dipantau melalui sistem sesuai kewenangan, sehingga prosesnya lebih terbuka dan jelas.
Akuntabel
Setiap proses terdokumentasi secara sistematis dalam sistem untuk memastikan pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terintegrasi
Koordinasi dan verifikasi antar perangkat daerah dilakukan dalam satu platform terpadu guna mengurangi proses manual dan mempercepat pelayanan.
Monitoring Digital
Pemohon dan pengelola dapat memantau perkembangan pengajuan secara berkala melalui sistem yang terpusat dan terstruktur.
Arsip Digital Terpusat
Dokumen pengajuan, evaluasi, dan pelaporan tersimpan secara rapi dalam sistem untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyusunan laporan.
REGULASI
Regulasi yang menjadi landasan pengelolaan hibah dan bantuan sosial Kabupaten Nduga.
